Jasa Pengacara Yang Bagus Di Jogja - Hubungi Wa 088 9595 6348 untuk konsultasi masalah hukum anda ,menangani kasus Hukum Perdata ,Pidana Maupun Hukum Tata Negara ,serahkan masalah anda pada Bapak Kurniawan Prihandoko,SH ,beliau sangat berpengalaman dalam menangani dan membantu klien terkait permasalahan hukum yang mereka alami.
Konsultan Hukum Di Jogja
Sebagai masyarakat awam ketika menghadapi suatu permasalahan hukum tentu akan mengalami yang namanya panik,pusing ataupun shock sebagai bentuk reaksi kebingungan karena tidak tahu solusi dan langkah yang harus di tempuh untuk menyelesaikan problem berkaitan dengan hukum yang di hadapi.Untuk itulah maka di perlukan Jasa Profesional di bidang hukum yang bernama Pengacara atau Lawyer atau juga bisa di sebut Konsultan Hukum sebagai solusi atas permasalahan hukum,
Karena mereka (Konsultan Hukum ) adalah praktisi profesional di bidang hukum yang memahami dan mengerti seluk beluk tentang masalah Hukum baik perdata,pidana maupun tata negara untuk lingkup yang lebih luas lagi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kualifikasi Pendidikan Dan Pendidikan Seorang Advokat / Pengacara
Untuk menjadi seorang pengacara atau penasehat hukum tidaklah mudah ,hal ini seperti yang di ceritakan beliau (Bapak Kurniawan Prihandoko,SH) ketika menjalani ujian untuk mendapat izin praktek menjadi seorang pengacara,dari sekian banyak yang mengikuti ujian hanya sedikit yang lulu s,dan beliau termasuk yang lulus ujian untuk menjadi seorang pengacara.Mengacu kepada Pasal 2 ayat (1) UU No 18 tahun 2003 seorang Sarjana Hukum yang dapat di angkat menjadi Advokat tentu saja harus menempuh pendidikan tinggi hukum kemudian mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang di laksanakan Organisasi Advokat.
Persyaratan lainnya sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Bertempat Tinggal Di Indonesia.
- Tidak Berstatus sebagai Pegawai Negeri Atau Pejabat Negara.
- Berusia Sekurang-Kurangnya 25 (Dua Puluh Lima Tahun).
- Berijazah Sarjana Yang Berlatar Pendidikan Tinggi Hukum (Pasal 2 Ayat (1)).
- Lulus Ujian Yang Di Adakan Organisasi Advokat.
- Magang Sekurang-kurangnya 2 (Dua) Tahun Terus Menerus Pada Kantor Advokat.
- Tidak Pernah Di Pidana Karena Melakukan Tindak Pidaba Kejahatan Yang Di Ancam Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih.
- Berperilaku Baik,Jujur,Bertanggung Jawab,Adil Dan Mempunyai Integritas Yang Tinggi.
Perkara Yang Di Tangani
Hukum pidana ,perdata maupun hukum tata negara , 3 (Tiga ) Bidang Hukum inilah yang sering di tangani.Contoh Kasus Yang Termasuk dalam perkara pidana antara lain :
- Pembunuhan
- Penganiayaan
- Pencurian
- Perampokan
- Korupsi
- Penipuan
- Penghinaan
- Pencemaran Nama Baik
Dan Masih Banyak Lainnya .......
Sedangkan Contoh Kasus Perdata antara lain:
- Hak-Hak Atas Tanah (Hak Milik ,Hak Pakai ,Hak Guna )
- Warisan
- Tanggungan
- Gadai
- Hutang Piutang
- Jual Beli
- Sewa Menyewa
- Pinjam Meminjam
Dan Masih Banyak lainnya.....
Contoh Perkara yang termasuk Hukum Tata Negara cukup banyak juga ,pokoknya yang terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bernegara di Negara Republik Indonesia.
Penjabaran mengenai kategori Hukum dan Permasalahan ataupun Contoh Kasusnya tadi Merupakan bidang hukum yang menjadi area pekerjaan Jasa Pengacara Di Jogja .
Jadi , Butuh Jasa Pengacara untuk Permasalahan Hukum yang anda alami ?
Hubungi Via WA 088 9595 6348
Siap membantu Anda dalam menghadapi permasalahan Hukum
#pengacarajogja
#pengacarajogjakarta
#JasaPengacaraJogja
#JasaPengacaraDiJogja
TERPERCAYA! Wa 088 9595 6348,Jasa Pengacara Jogja
Reviewed by iwanbisnispekanbaru
on
Maret 12, 2019
Rating:

Tidak ada komentar: